regional
Langganan

Parah! Pedagang Keliling Ubi Cilembu Ini Nyambi Jual Sabu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Rabu, 9 September 2020 - 18:45 WIB

ESPOS.ID - Kursiyanto, tersangka kasus peredaran sabu-sabu lewat ubi cilembu. (istimewa).

Esposin, SURABAYA --Seorang pedagang ubi cilembu, Kusriyanto, 44, harus mendekam di penjara. Dia ditangkap aparat Polsek Pabean Cantikan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dikutip Suara.com dari Beritaregional.com, Rabu (9/9/2020), modus pria yang kerap disapa Yanto itu mengedarkan sabu, yakni dengan cara menjadi penjual ubi cilembu keliling kampung.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, AKP Endri Subandrio menjelaskan, penangkapan pelaku setelah petugas melakukan pengintaian. Saat itu, Kusriyanto sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III, Surabaya.

Dipasok dari Lapas Jombang, Pemuda Madiun Edarkan Pil Koplo

"Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS [sabu-sabu]," kata Endri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar.

Advertisement

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram. Kemudian 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer.

Terungkap, Pelaku Pembawa Kabur Mobil di Wonogiri Ternyata DPO Kasus Lain

Lapas Madiun

Endri mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jl. Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.
Advertisement

Polisi kemudian menyelidiki dengan memantau aktivitas tersangka. Ternyata informasi itu benar adanya. Anggota menyamar sebagai pembeli ubi untuk mengelabui pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, terdapat sabu siap edar yang disembunyikan di balik ubi Cilembu.

Karena ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya, pelaku digelandang ke rumahnya di Jl Donowati. Di Sana petugas kembali menemukan narkoba dan seperangkat alat isap sabu alias bong yang disembunyikan di dalam kotak permen.

Menolak KAMI, Puluhan Orang Demo di DPRD Grobogan

Menurut pengakuan pelaku, dirinya memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Madiun. Napi ini mengontrol Kusriyanto untuk mengambil barang secara ranjau.

“Saya beli ke salah satu napi di LP Madiun,” kata Yanto kepada petugas.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan. Tujuannya, untuk mengungkap sudah berapa lama dia menjadi pengedar dan bagaimana proses pemesanan narkoba tersebut.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif