regional
Langganan

Parah! Anak Punk Rampas HP Bocil di Jepara

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 25 September 2024 - 17:23 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi anak punk.

Esposin, JEPARA – Dua anak jalanan atau sering disebut anak punk, ditangkap aparat kepolisian Polres Jepara lantara merampas handphone (HP) milik tiga orang bocah cilik atau bocil, yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Adapun aksi kriminal tersebut bermula saat para pelaku mengamen dan bertemu dengan korban di traffic light atau lampu merah perempatan Batealit, Kamis (19/9/2024) pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Esposin, saat kedua anak punk tersebut sedang mengamen di perempatan Batealit, mereka bertemua dengan tiga anak dibawah umur itu. Kemudian kedua pelaku itu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak, Jepara.

Advertisement

Mendapati permintaan dari kedua pelaku, ketiga korban pun mengiyakan permintaan pelaku. Namun, sesampainya di tempat yang sepi, pelaku malah mengancam korban agar mau menyerahkan HP-nya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, kedua anak punk tersebut berinisial AD, 17, warga Kabupaten Batang, dan AF, 15, warga Kabupaten Kendal.

Advertisement

“Jadi semula saat pelaku AD dan AF sedang mengamen di perempatan Batealit, kedua pelaku bertemu dengan ketiga korban, AM, AU, dan AR warga Batealit,” kata AKP Yorisa kepada Esposin, Rabu (25/9/2024).

Kasatreskrim menambahkan, setelah mengambil handphone milik korban seusai diantar ke Desa Lebak, pelaku AF sempat berbicara kepada para korban jika ingin handphonenya kembali harus bertarung satu lawan satu dengan pelaku. Mendapatkan ancaman tersebut para korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Advertisement

“Pelaku mengancam dengan mengucapkan ‘HP mu gowo rene nek rak mok kek ne tak keprol’ [HP kamu bawa sini kalau tidak saya pukul]. Terus pelaku berkata kepada korban ‘nek kepengen HP mu balik ayo fighter siji lawan siji kowe karo aku’ [kalau ingin HP-nya kembali ayo bertarung satu lawan satu kamu sama aku],” imbuhnya.

Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta satu di antara korban untuk diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Sedangkan dua korban lain di tinggal di Desa Lebak.

Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif