by Stefani Yulindriani Ria S. R - Espos.id Jogja - Kamis, 13 Juli 2023 - 21:18 WIB
Esposin, SLEMAN -- Area parkir Malioboro City Regency yang berdiri di atas tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, disegel petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/7/2023). Kawasan itu disegel karena pengembang tidak membayar uang sewa sejak 2018.
“Ini ada persoalan Malioboro City bukan TKD, tetapi ada [area] parkir yang luasnya 15.959 meter persegi, di atas itu ada masjid, gereja, ada juga lapangan olahraga. Itu TKD untuk izinnya memang sudah ada sejak 2017, tetapi sudah empat tahun sewanya tidak dibayar di kelurahan,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahman, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan penutupan area parkiran Malioboro City Regency merupakan imbas tunggakan uang sewa tanah kas desa senilai Rp478 juta per tahun yang tidak dibayarkan pengembang sejak 2018. Selain itu, lanjut Noviar, telah terjadi pergantian penyewa TKD dari awalnya PT Inti Hosmet menjadi MNC Bank.
Menurut Noviar, hal itu tidak sesuai dengan regulasi perizinan TKD, yang seharusnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Menurut Noviar, hal itu tidak sesuai dengan regulasi perizinan TKD, yang seharusnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Dia juga menyampaikan apartemen Malioboro City Regency pun sempat tersandung persoalan antara pembeli unit apartemen dengan pengembangnya. Meski begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan yang terjadi di apartemen tersebut. Namun, tempat parkirnya yang menggunakan tanah kas desa.
“Yang hunian apartemennya ada kasus, tetapi penyelesaian melalui jalur hukum melalui jalur perdata kepada pemiliknya MNC, tetapi yang kita persoalkan parkir yang dipakai izinnya 2017 masih atas nama yang sama, tetapi kepemilikannya sudah berubah,” katanya.
Dalam proses pemanggilan pemilik atau yang mewakilinya pun menurut Noviar tidak berjalan dengan lancar.
“Pengelola dipanggil tidak datang, karena tidak ada di Jogja. Yang di sini tidak ada itikad baik sudah dua kali kami panggil tidak datang,” imbuhnya.
Menurut Noviar, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di atas parkir Malioboro City Regency tersebut membuat pihaknya melakukan penutupan atas tempat tersebut.
“Seharusnya izin TKD kan tidak dialihkan kepada pihak lain, harusnya dibuat izin baru atas nama MNC, dan sewanya dibayar,” ujarnya.
Dengan ditutupnya tempat parkir tersebut, kini telah ada 15 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang ditutup Satpol PP DIY. Kemudian pada pekan depan, Noviar menargetkan akan melakukan penertiban TKD di Sariharjo yang digunakan sebagai Pom Bensin, dan di Wedomartani yang telah dibangun kos-kosan.