regional
Langganan

Nahas! Driver Ojol Jadi Korban Pembacokan di Sleman, Begini Kronologinya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 5 September 2024 - 16:19 WIB

ESPOS.ID - Polisi menggelar jumpa pers kasus pembacokan terhadap ojek online di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Esposin, SLEMAN – Nasib nahas dialami seorang pengemudi ojek online di Karangmalang, Kapanewon Condongcatur, Kabupaten Sleman. Baru menyelesaikan orderan, pengemudi ojek itu disabet menggunakan celurit.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengungkapkan aksi pembacokan ini menimpa korban AR seorang ojek online (ojol) pengantar makanan pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. AR yang kala itu baru menyelesaikan orderan melintas di kawasan Karangmalang, justru menjadi korban pembacokan oleh tersangka FPP.

Advertisement

Kejadian ini bermula saat FPP alias Pablo bersama temannya DP alias Bebek bermaksud membeli rokok dan melewati Jl. Gejayan. Saat melintas di Jl. Gejayan keduanya terlibat saling ejek dengan warga sekitar yang ada di Jl. Gejayan.

Aksi saling ejek ini menyebabkan FPP dan temannya dikejar oleh beberapa warga. Sampai di depan Warung Burjo Panorama yang ada Jl. Lembah UGM Karangmalang, tersangka FPP berhenti dan sudah ditunggu yaitu NWA alias Bendot, PT alias Sincan dan ND alias Si Black. Di tempat tersebut, tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan menyiapkan senjata tajam clurit.

Advertisement

Aksi saling ejek ini menyebabkan FPP dan temannya dikejar oleh beberapa warga. Sampai di depan Warung Burjo Panorama yang ada Jl. Lembah UGM Karangmalang, tersangka FPP berhenti dan sudah ditunggu yaitu NWA alias Bendot, PT alias Sincan dan ND alias Si Black. Di tempat tersebut, tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan menyiapkan senjata tajam clurit.

"Mengetahui orang yang dikejar berhenti, warga yang mengejar tadi hanya lewat saja kemudian balik arah menuju arah Jl. Gejayan lagi," terang Tjatur pada Kamis (5/9/2024).

Di momen ini justru gantian tersangka FPP dan teman-temannya dengan mengendarai dua sepeda motor balik mengejar warga. Dalam pengejaran ini, para pelaku membawa senjata tajam jenis clurit.

Advertisement

"Melihat tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan membawa senjata tajam, korban dan temannya bermaksud mengejarnya," ungkapnya.

Nahas korban yang mengejar tersangka justru dibacok di bagian pinggang oleh tersangka. "Sampai di depan Warmindo Panorama tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan berhenti turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan sebilah clurit yang dibawanya kearah tubuh korban AR sebanyak satu kali," ungkapnya.

Sabetan clurit ini mengenai pinggang kiri sebelah atas korban. Akibatnya korban mengalami luka sobek selebar kurang lebih empat senti. Warga yang mengetahui kejadian pembacokan ini hendak menangkap tersangka, namun FPP berhasil melarikan diri bersama kedua temannya.

Advertisement

"Sedangkan senjata tajam berupa sebilah celurit yang sebelumnya dibawanya terjatuh dan diamankan warga," ujarnya.

Korban yang terluka selanjutnya diantar ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bulaksumur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan dari keterangan saksi dan CCTV yang ada di sekitar TKP diperoleh sejumlah petunjuk. Petugas Unit Reskrim Polsek Bulaksumur Polresta Sleman selanjutnya berhasil mengamankan tersangka FPP alias Pablo beserta barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Advertisement

"FPP ini melakukan aksinya tiga orang, berboncengan tiga. Kemudian yang satu [NWA] itu sudah kami tangkap karena masih di bawah umur, kita kembalikan ke orang tua nanti kita bina. Kemudian yang satu masih DPO, masih kita cari," ungkapnya.

Adapun satu orang lainnya yang masih buron adalah ND alias Si Black. Kejadian pembacokan ini disebut Tjatur diduga ada pengaruh minuman keras.

"Untuk info awal iya memang ada indikasi mengarah ke situ, miras," ungkapnya

Kepada awak media, FPP mengaku nekat membacok karena merasa terancam. "Alasannya saya terancam," ungkapnya.

Tersangka juga mengaku area yang gelap membuatnya tak mengetahui jika yang dibacok adalah pengemudi ojek online. "Enggak [tahu] soalnya di situ tempatnya gelap," tandasnya.

Akibat tindakannya pelaku terancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pelanggaran Undang-Undang Darurat No.12/1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Driver Ojol Dibacok Usai Antar Orderan di Karangmalang Sleman, Begini Kronologinya
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif