regional
Langganan

Minta Kenaikan 10%, Buruh Keberatan UMP Jateng 2025 Pakai PP 51/2023

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:48 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi demo menolak upah murah.

Esposin, SEMARANG – Buruh Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keberatan dengan penggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 (PP 51/2023) untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebab, bila menggunakan formula tersebut, kenaikan UMP dianggap tidak ideal atau berada di bawah 10%.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menilai penggunaan PP 51/2023 untuk UMP bakal membuat upah minimum kabupaten (UMK) di 35 kabupaten/kota makin tertinggal. Sebab, aturan tersebut hanya mengakomodasi rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai alfa dari minimum 0,1 dan maksimal 0,3.

Advertisement

“Kami paham, [PP 51/2023] itu aturan pusat. Tetapi kami tetap berharap, Pak Pj [Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sujadna] tidak menggunakan aturan PP itu kalau ingin kesejahteraan buruh meningkat. Apalagi saat ini daya beli turun 30%,” harap Aulia saat berbincang dengan Esposin, Jumat (4/10/2024).

Adapun dari hasil hitung-hitungan internal, Aulia mengeklaim kenaikan UMK/UMP 2025 paling ideal di angka 8-10%. Oleh karenanya, kalangan buruh Jateng sangat berharap Nana Sujadna bisa menciptakan terobosan baru untuk menentukan kenaikan upah buruh 2025.

Advertisement

“[Terobosan] ini kalau Pak Pj berniat perbaiki daya beli yang saat ini semakin rendah loh ya, apalagi PHK [pemutusan hubungan kerja] di Jateng sedang tinggi-tingginya,” ujarnya.

Aulia pun memberi saran terobosan tersebut bisa dilakukan dengan mengakomodasi kebutuhan buruh di luar gaji pokok. Yakni seperti pelayanan kesehatan, transportasi hingga keperluan keluarga.

Advertisement

“Ciptakan formula sendiri tanpa melanggar aturan [PP 51/2023] kan bisa ya, contoh perluasan jemputan ke kawasan [rumah ke industri], day car atau penitipan anak agar ibu bisa fokus kerja, terus kooperasi setengah tertutup hulu-hilir yang bisa langsung masuk ke buruh. Maka upah dan daya belinya bisa tetap terjaga,” sarannya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng mulai membahas kenaikan UMP 2025. Adapun aturan yang dipakai masih sama seperti pada 2024 lalu, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Sama, formula PP 51/2023. Dan pasti ada kenaikan [UMP]. Tapi berapa persen kenaikannya, kami belum bisa ngomong, karena teman-teman baik kabupaten/kota, masih nempel BPS [Badan Pusat Statistik] ini, masih hitung-hitung sebelum simulasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ratna Dewajati.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif