regional
Langganan

Masyarakat Sleman Dilarang Buang Sampah Organik di TPST, Ini Alasannya

by David Kurniawan  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi sampah. Freepik

Esposin, SLEMAN – Masyarakat di Kabupaten Sleman dilarang membuang sampah organik ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hal ini karena pengolahan sampah organik membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan sampah anorganik. 

Aturan ini dikeluarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman dalam Surat Edaran No:058/2275 yang berlaku mulai 1 Oktober 2024. 

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani, mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya melarang pembuangan sampah organik ke TPST. Alasan pertama, proses pengolahan sampah organik membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang anorganik. 

Pengolahan yang membutuhkan waktu ini, juga berpotensi menimbulkan bau yang bersumber dari sampah organik. Di sisi lain, fasilitas di TPST juga masih terbatas karena belum memiliki mesin pengolahan tersendiri.

Advertisement

Pengolahan yang membutuhkan waktu ini, juga berpotensi menimbulkan bau yang bersumber dari sampah organik. Di sisi lain, fasilitas di TPST juga masih terbatas karena belum memiliki mesin pengolahan tersendiri.

“Harus ada mesin sendiri. Karena sampah organik lebih basah sehingga butuh alat pengering dan lainnya. Untuk saat ini, belum dimiliki,” kata Epi kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Dia menambahkan, apabila sampah organik tetap dipaksanakan diolah di TPST, malah bisa berakibat fatal. Pasalnya, mesin yang dimiliki bisa rusak sehingga dapat mengganggu operasional pengolahan yang ada.

Advertisement

Upaya pelarangan sudah dituangkan dalam Edaran No:058/2275 yang berlaku mulai 1 Oktober 2024. Pelarangan juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri.

Pihaknya juga siap memberikan fasilitas seperti bantuan alat bor biopori dan lainnya. Hanya saja, ia meminta permohonan tidak dilakukan orang per orang, melainkan bisa dikoordinasi lewat padukuhan.

“Kami siapkan alatnya untuk dibantu ke masyarakat. Saya yakin, kalau warga ikut berperan dalam pengolahan ini, maka masalah sampah di Sleman bisa diatasi,” katanya.

Advertisement

Epi menambahkan, pengolahan sampah organik sangat mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Hal paling mudah dilakukan dengan model lubang biopori karena sampah tinggal dimasukan, nanti dengan sendirinya akan jadi kompos.

“Ada cara lain seperti composting, eco enzim dan lainnya,” katanya.

Disinggung mengenai adanya pembuang sampah yang masih ngeyel, ia mengakui ada upaya mengembalikan sampah organik ke pemilik. 

Advertisement

“Di transfer depo sudah ada yang dikembalikan. Kami berharap ada partisipasi Masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” katanya.

Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo, mengatakan upaya mengatasi persoalan sampah di Sleman terus dilakukan. Salah satu cara yang dilakukan dengan menambah fasilitas TPST yang akan dibangun di Kalurahan Donokerto, Turi.

“Masih dalam proses. Yang jelas, dalam pembangunan menganut sistem clean and clear untuk lahan yang ditempati. Berhubung menggunakan tanah kas desa, maka harus izin ke Gubernur,” katanya.

Kusno mengakui sudah melihat perencanaan terkait dengan pengelolaan sampah di Bumi Sembada. “Sudah ada program-program yang dipersiapkan dan kalau semua berjalan dengan baik, maka urusan sampah bisa terselesaikan di tahun depan,” katanya. 

Berita ini telah tayang di Espos.id dengan judul DLH Sleman Larang Sampah Oraganik Dibuang di TPST, Ini Alasannya

 

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif