by Rheisnayu Cyntara Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 10 Januari 2018 - 13:00 WIB
Harianregional.com, BANTUL--Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diputus kontraknya secara sepihak oleh Pemkab Bantul, dengan alasan tidak lulus uji psikotes berdemo di halaman kantor DPRD Bantul, Rabu (10/1/2018). Mereka mengklaim digaji di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
Salah satu PHL yang diberhentikan Raras Rahmawatiningsih mengatakan pemberhentian kontrak tersebut dilakukan secara tiba-tiba pada Selasa (9/1/2018) sore, dengan alasan mereka tidak lulus psikotes pada 15 Desember lalu. Raras diketahui telah bekerja selama 11 tahun sebagai staf di Pasar Seni Gabusan (PSG) Bantul.
"Kami merasa tidak adil, tidak diuwongke. Hasilnya tidak transparan karena yang masih dipekerjakan banyak yang tidak lebih kompeten dari yang diputus," katanya Rabu.
Ia juga menambahkan, selama ini mereka bekerja dengan gaji di bawah UMR dan tanpa jaminan kesehatan. Bahkan saat diberhentikan mereka tidak mendapatkan pesangon sedikit pun dari dinas tempat mereka bekerja selama ini. "Total ada 329 orang PHL yang di-PHK," kata dia.
Terkait gaji yang tidak sesuai UMR, anggota Komisi B DPRD Bantul Jumakir menyatakan penyesalannya. Pasalnya selama ini pihaknya telah berusaha memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer ini agar gajinya selalu naik per tahun.
Itu untuk mencapai UMR sedikit demi sedikit. "Kami tahu banyak pekerja PSG yang digaji Rp450.000 [per bulan] pada 2006, itu berusaha kami naikkan per tahun," kata Jumakir. Terkait pemutusan kontrak besar-besaran ini pihaknya merasa kecewa karena apa yang diperjuangkan selama ini sia-sia.