by Arif Wahyudi Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 31 Januari 2017 - 07:20 WIB
Mahasiswa UII meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) The Great Camping (TGC) XXXVII yang digelar Mapala
Harianregional.com, JOGJA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tidak akan menjatuhkan sanksi institusi bagi Universitas Islam Indonesia (UII) terkait kekerasan dalam kegiatan mahasiswa pecinta alam hingga merenggut tiga nyawa.
Menristekdikti Mohammad Natsir mengungkapkan, pihaknya tidak ingin mengail di air keruh sehingga merugikan kampus. Apalagi kekerasan itu dilakukan oleh Mapala saat kegiatan ekstrakurikuler di luar kampus.
"Untuk kasus UII itu yang perlu dibekukan Mapalanya. Kami tidak memberikan sanksi yang bisa merugikan kampus itu," papar Natsir di Grha Sabha Pramana UGM, Senin (30/1/2017).
Natsir menjabarkan, pengunduran diri Harsoyo sebagai Rektor UII sudah bisa menjadi sebuah apresiasi tersendiri sehingga dalam hal ini tidak ada sanksi.
Dalam kesempatan itu Natsir juga menegaskan seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia harus menjunjung tinggi semangat anti kekerasan dalam kegiatan di kampus. Aturan itu berlaku bagi semua kampus, baik berstatus swasta maupun negeri tanpa ada pengecualian sama sekali.
Upaya tersebut akan dicoba pada pelaksanaan orientasi mahasiswa baru (Osmaru) 2017 ini. Menristek Dikti akan meminta kampus meningkatkan pengawasan terhadap beragam kegiatan mahasiswa sehingga tindak kekerasan bisa dicegah.
"Osmaru yang akan dimulai bukan Agustus nanti kami tegaskan harus tidak ada kekerasan sama sekali," jelas Natsir di Grha Sabha Pramana UGM, Senin (30/1/2017).
Jika sampai ada tindak kekerasan, jelas Natsir, sanksi dari Kemenristek Dikti sudah menanti. Sanksi akan diberikan baik untuk pelaku kekerasan maupun institusi penyelenggara pendidikan itu.
Dalam hal ini Natsir akan menganalisa bagaimana kekerasan bisa terjadi.
"Untuk pelaku kekerasan nanti yang akan memberikan sanksi akademik adalah kampus. Sanksinya bisa skorsing satu semester sampai satu tahun. Kami dari Kementerian akan memberikan sanksi untuk institusinya," jelas dia.
Apalagi, lenjut dia, apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa seseorang tentu saja prosesnya harus diserahkan ke kepolisian.
Bentuk sanksi untuk institusi ini pun beragam. Sanksi bisa berupa penurunan akreditasi, pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan, serta teguran pada pegawai di institusi tersebut.