regional
Langganan

MAFIA TANAH : Penipuan Jual Beli Tanah di Jogja Terbongkar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 22 Desember 2013 - 16:00 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Harianregional.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY membongkar sindikat mafia tanah. Dua orang terlibat dalam penipuan dan pemalsuan data jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp55 miliar.

Informasi yang dihimpun Harianregional.com, terbongkarnya sindikat mafia tanah itu berawal dari seorang korban selaku investor pengusaha properti asal Jakarta. Korban melaporkan AS, 47, seorang pekerja swasta dan CSH, 45, berprofesi sebagai notaris, ke Polda DIY. Keduanya berdomisili di wilayah DIY.

Advertisement

Pada bulan Maret 2013 silam AS yang terakhir diketahui merupakan residivis penipuan, menawarkan sebidang tanah seluas 4600 meter persegi di Jalan Diponegoro tepatnya depan Pasar Kranggan Jogja.

Melihat potensi tanah yang berada di jantung Kota Jogja itu korban pun langsung berminat. Kemudian korban menghubungi AS yang juga sudah menawarkan tanah itu kepadanya. Pertemuan keduanya pun terjadi di Jogja dan AS sempat menunjukkan keberadaan tanah itu untuk meyakinkan korban.

Sepekan kemudian akad jual beli pun disetujui antar keduanya dan sepakat dengan harga Rp55 miliar atas sebidang tanah tersebut. Akad jual beli dilakukan di depan CSH yang juga notaris asal Jogja.

Advertisement

Beberapa pekan kemudian, korban membayar melalui transfer cek dengan total Rp55 miliar kepada tersangka. Kendati demikian setelah menunggu berbulan-bulan, korban justru belum menerima sertifikat balik nama atas tanah yang dibeli.

Setelah diundur-undur dan bertanya kesana kemari, korban mendapati CSH termasuk orang bermasalah atas tanah dan sedang menjalani hukuman di salahsatu Lapas DIY. Mencengangkan lagi, korban sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, diketahui tidak menerbitkan sertifikat atas sebidang tanah itu. Merasa diperdaya, korban pun melaporkan aksi penipuan itu ke Polda DIY beberapa waktu lalu.

Direskrimum Polda DIY Kombespol Kris Erlangga menjelaskan pihaknya menangkap dan menahan AS pekan lalu. Sedangkan CSH diketahui sudah ditahan di salahsatu Lapas DIY karena terlibat kasus yang sama sehingga pihaknya tak perlu melakukan penangkapan. "Bahkan CSH ini pernah menjual sebidang tanah sebanyak lima kali," terang Kris, Minggu (22/12/2013).

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif