regional
Langganan

Libur Lebaran Usai, Belasan Ribu Pemudik di Madiun Balik ke Perantauan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Regional  -  Minggu, 8 Mei 2022 - 22:21 WIB

ESPOS.ID - Wali Kota Madiun Maidi melepas warga yang mengikuti program balik gratis di Terminal Purboyo Kota Madiun, Minggu (8/5/2022). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Esposin, MADIUN -- Arus balik Lebaran 2022 di Terminal Purboyo Kota Madiun sudah terasa. Pada Sabtu (7/5/2022), tercatat sebanyak 13.000 orang memadati terminal tersebut.

Advertisement
Danru A Terminal Purboyo, Tjatur Setiawan, mengatakan jumlah penumpang yang berangkat melalui Terminal Purboyo diperkirakan mencapai 13.000 orang.

Advertisement

Di Terminal Purboyo, kata dia, pada momen arus balik Lebaran ini ada sekitar 500 unit bus, baik AKAP maupun AKDP. Untuk penumpang yang turun ke Terminal Madiun juga masih tinggi, yakni sekitar 10.000 orang.

Advertisement
Baca Juga: Menikmati Lezatnya Pecel Pincuk Kuliner Khas Kota Madiun

Program Balik Gratis
Advertisement

Peningkatan jumlah penumpang di Terminal Purboyo juga terlihat pada Minggu (8/5/2022). Hal ini karena pada hari Minggu ada pemberangkatan balik gratis. Dalam program itu, setidaknya 15 unit bus dikerahkan dan membawa 450 penumpang yang diberangkatkan dari Terminal Purboyo.

Advertisement
Kasubdit Angkutan Barang dan Angkutan Jalan Perhubungan Darat Alexander Hilmi Perdana mengatakan tingginya angka kecelakaan lalu lintas merupakan dampak dari meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang mencapai 80% per tahun. Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, pemerintan berupaya menyelenggarakan program balik gratis ini.

“Mudik bareng ini kami nilai efektif memberikan keamanan dan kenyamanan peserta perjalanan mudik, karena berdasarkan evaluasi kami di tahun 2019, angka kecelakaan turun hingga 30 persen,” ungkap Alex, Minggu.

Adapun syarat untuk mengikuti program Mudik-Balik Gratis ini di antaranya, disiplin protokol kesehatan selama perjalanan, sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan dalam satu KK diperbolehkan maksimal empat anggota keluarga.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif