regional
Langganan

Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ngawi, Dana Awal Kampanye Ony-Antok Hanya Rp30 Juta

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:17 WIB

ESPOS.ID - Calon Wakil Bupati (Cawabub) Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko saat menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDIP Ngawi di Hall Bima Notosuman Convention Hall Ngawi, Minggu (29/9/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Esposin, NGAWI – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko telah melaporkan dana awal kampanye di Pilkada 2024. Saldo awal yang dilaporkan paslon tunggal di Pilbup Ngawi itu di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp30 juta.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 845/PL.02.5-Pu/3521/2024 yang diterbitkan pada 23 September 2024. Besaran dana awal kampanye pasangan calon tunggal itu hanya diangka Rp30 juta.

Advertisement

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diumumkan dengan tujuan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Dengan pengawasan dari KPU, penggunaan dana kampanye diharapkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, LADK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. Sebab seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib disertakan pada RKDK sebelum digunakan kegiatan kampanye.

Advertisement

Komisioner KPU Ngawi Devisi Teknis, Prasetyo Nugroho, menjelaskan selain mengumumkan, pihak KPU juga telah berkoordinasi dengan pasangan calon dan pinpinan partai politik pengusul terkait pembatasan dana kampanye.

“Kemarin KPU Ngawi sudah mengumumkan LADK Ony-Antok sebesar Rp30 juta. Kemarin kita juga sudah berkoordinasi dengan LO, Parpol pengusul terkait pembatasan dana kampanye,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan, maksimal pembatasan dana kampanye yakni sebesar Rp60 miliar. Hal itu diperuntukkan untuk membuat alat peraga kampanye, rapat umum, pertemuan terbatas, hingga pertemuan tatap muka atau dialog.

Prasetyo menambahkan, ada beberapa aturan terkait sumbangan dana kampanye. Untuk paslon dan parpol pendukung tidak ada batasan berapa nilai rupiah yang disumbangkan. Namun untuk parpol di luar pengusul maksimal hanya Rp750 juta.

“Sumbangan dari pasangan calon, partai pengusul itu tidak terbatas. Namun kalau partai non pengusul itu Rp750 juta dan dari perusahaan swasta Rp750 juta,” imbuhnya.

Laporan dana kampanye itu nantinya dilakukan oleh pasangan calon sebanyak tiga kali. Mulai dengan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif