regional
Langganan

Larangan Cadar di Kantor Pemerintah, Ganjar Justru Khawatir Crosshijaber - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Regional  -  Jumat, 1 November 2019 - 16:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi orang bercadar. (Independent.co.uk)

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menanggapi santai tentang wacana pelarangan cadar atau nikab di kantor instansi pemerintah.

Wacana pelarangan cadar di kantor instansi pemerintah itu saat ini ramai diperbincangkan. Wacana itu digulirkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, saat menggelar Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Advertisement

Menanggapi wacana itu, Ganjar mengaku di Jateng para aparatur sipil negara (ASN) sudah mengikti aturan dan petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara berpakaian, termasuk wanita yang mengenakan jilbab.

“Kalau di Jateng kita untuk baju sudah ada ketentuannya. Kalau perempuan berkerudung ada urutannya,” ujar Ganjar seusai melantik pelaksana tugas Sekda Provinsi Jateng, Herru Setiadhie, di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Kamis (31/10/2019).

Advertisement

“Kalau di Jateng kita untuk baju sudah ada ketentuannya. Kalau perempuan berkerudung ada urutannya,” ujar Ganjar seusai melantik pelaksana tugas Sekda Provinsi Jateng, Herru Setiadhie, di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Kamis (31/10/2019).

Dalam aturan itu, Ganjar mengaku tidak disebutkan tentang nikab atau cadar. Meski demikian, Ganjar membenarkan jika ASN yang mengenakan jilbab tidak diperkenankan menutup muka.

“Ya [tidak menutup muka], kalau ibu-ibu pakai kerudung juknisnya jelas. Tidak ada ketentuan soal cadar,” ujarnya.

Advertisement

Crosshijaber merupakan sebutan untuk sekelompok pria yang suka berbusana muslim perempuan, lengkap dengan cadar atau nikab.

Baca juga: Crosshijaber, Pria Dengan Kostum Muslimah

“Tidak apa-apa kalau tamu, yang kita takutkan kalau laki-laki. Apa itu namanya? Cross apa itu? Crosshijaber,” kelakar Ganjar.

Advertisement

Sementara itu, dikutip dari laman Internet resmi Kementerian Agama, Menag Fachrul Razi sebenarnya tidak pernah melarang penggunaan cadar. Ia juga membantah akan membuat aturan terkait penggunaan cadar.

Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag,” ujar Menag.

Meski demikian, ia mengaku pernah mendengar adanya rencana pembuatan aturan keluar masuk kantor instansi pemerintah. Salah satu aturannya haruslah menunjukkan muka atau tidak boleh mengenakan penutup atau dengan kata lain, tidak boleh menggunakan cadar.

Advertisement

Menurut Fachrul hal itu wajar diterapkan, apalagi demi alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tegas Menag.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif