regional
Langganan

Langgar Aturan PPKM, 86 PKL dan 11 Restoran di Semarang Kena Sanksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Regional  -  Senin, 18 Januari 2021 - 11:39 WIB

ESPOS.ID - Tim Satpol PP dan TNI-Polri melaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM di Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (16/1/2021). (Istimewa-Satpol PP Kota Semarang)

Esposin, SEMARANG -- Sebanyak 86 pedagang kaki lima atau PKL dan 11 restoran, kafe, dan tempat hiburan malam terjaring operasi yustisi selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Operasi yustisi penegakan aturan PPKM dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sejak PPKM atau yang juga dikenal dengan istilah PSBB Jawa Bali diterapkan pada 11 Januari 2021, pihaknya sudah menggelar operasi yustisi sebanyak empat kali.

Update Gempa Sulbar: Korban Meninggal 81 Orang

“Operasi yustisi itu kita gelar di berbagai wilayah seperti Penggaron, Pedurungan, Banyumanik, hingga Ngaliyan. Dari operasi yustisi itu kami menemukan masih banyak tempat usaha yang melanggar ketentuan,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com/JIBI, Minggu (17/1/2021).

Advertisement

Fajar mengatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang atau Perwali No.1/2021 tentang PPKM, semua tempat usaha, termasuk PKL diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, masih banyak tempat usaha seperti PKL, rumah makan, hingga restoran yang buka melebihi batas yang ditetapkan.

Toko Kelontong di Jajar Solo Ludes Terbakar

Advertisement

“Biasanya kami menggelar operasi yustisi mulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB. Sesuai peraturan, jam segitu harusnya sudah tidak ada yang beroperasi. Tapi, kenyataannya masih tempat usaha yang buka pada jam segitu,” tutur Fajar.

Tidak Mengulang Kesalahan

Fajar mengaku tempat usaha yang kedapatan melanggar pun telah diberi tindakan agar tidak mengulang kesalahan. Tindakan itu mulai dari sanksi secara lisan hingga penutupan secara paksa atau disegel.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan dari 89 PKL yang terjaring operasi yustisi, paling banyak berada di wilayah Banyumanik, Pedurungan, dan Semarang Selatan.

PPKM, Pelanggaran Protokol Kesehatan di Boyolali Diklaim Turun

Total ada sekitar 25 PKL di Kecamatan Banyumanik yang terjaring operasi yustisi pada Sabtu (16/1/2021). Sementara di wilayah Pedurungan ada 21 PKL dan Semarang Selatan terjaring 19 PKL

“Kai akan terus melakukan operasi yustisi ini. Terutama di tempat-tempat keramaian. Ini kita lakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan virus corona,” tutur Fajar.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif