by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Selasa, 12 Januari 2021 - 10:03 WIB
Esposin, SEMARANG – Sejumlah orang dan toko di Kota Semarang, Jawa Tengah, kedapatan melanggar aturan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Senin (11/1/2021).
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Jateng dan Kota Semarang memberikan sanksi tegas kepada warga maupun toko yang melanggar aturan PPKM. Bahkan sejumlah toko yang membandel beroperasi melebihi ketentuan, yakni pukul 21.00 WIB langsung disegel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, mengatakan tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.
Ada Toko Modern Masih Buka Pukul 21.00 WIB, Bupati Sukoharjo Marah-Marah
Ada Toko Modern Masih Buka Pukul 21.00 WIB, Bupati Sukoharjo Marah-Marah
Total ada tiga tempat usaha atau toko yang ditutup paksa karena melanggar aturan PPKM. Sementara, ada 87 warga yang dihukum push up karena tidak mengenakan masker.
“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.
Tokoh Pemuda Solo Ini Jagokan Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri
Harapannya, dalam waktu 14 hari ke depan kasus Covid-19 di Jateng, terutama Kota Semarang menurun.
“Mereka [pemilik toko yang disegel] akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal [pukul 19.00 WIB]. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, mengatakan tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat.
“Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Hari Pertama PPKM Sragen, Hajatan di 5 Kecamatan Dibubarkan
Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.
“Mulai hari ini sampai nanti [25 Januari], kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi.
Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang diterbitkan Jumat (8/1/2021). Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Viral Pedagang Sukoharjo Protes Jam Malam PPKM, Bandingkan Sama Solo
Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.