by Irawan Sapto Adhi Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Jumat, 8 Januari 2016 - 19:05 WIB
Madiunpos.com, NGAWI — Anggota Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Ngawi menyambangi sejumlah stasiun radio di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) untuk menyosialisasikan larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kerata mini, Kamis (7/1/2016).
"Sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jatim No. ST/3020/XII/2015/Ditlantas mengenai Penindakan terhadap Odong-Odong dan Kereta Mini, Unit Dikyasa melaksanakan imbauan melalui siaran radio ttg larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini," tulis pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Kamis (7/1/2016) pukul 11.04 WIB.
Unit Dikyasa Satlantas Polres Ngawi menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini di wilayah hukum Ngawi selama tujuh hari, Senin-Minggu (4-10/1/2016). Setelah menyelesaikan tahap sosialisasi dengan berbagai metode, Satlantas Polres Ngawi akan langsung melakukan langkah penindakan pelanggaran (Dakgar) terhadap pengguna mobil odong-odong dan kereta mini, Senin-Minggu (11-17/1/2016).
Poster Sosialisasi
Berdasarkan pantaun Madiunpos.com dari poster sosialisasi, Satlantas Polres Ngawi melarang pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini di jalan protokol. Pengoperasian kendaraan hasil modifikasi tersebut hanya bisa dilakukan di lokasi wisata.
Larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kerata mini merujuk pada Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang berbunyi, "Bahwa tidak diperbolehkan mobil odong-odong yang dirakit dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menyebabkan perubahan tipe, dimensi dan daya angkut yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntujannya".
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap