regional
Langganan

Lagi! Selebgram di Jateng Ditangkap gegara Judol, Kali ini dari Temanggung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:14 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Esposin, TEMANGGUNG - Kasus penangkapan selebgram yang terlibat judi online (judol) kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Kali ini, penangkapan dilakukan kepada selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandensari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung.

FD ditangkap karena didugaa mempromosikan judi online atau judi daring. "Pelaku mem-posting story yang bermuatan judi online pada akun instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Temanggung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Tri Wibowo, di Temanggung, Selasa (13/8/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan pada 30 Juni 2024, pelaku mendapatkan pesan penawaran melalui DM instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi daring. Pelaku FD menerima penawaran tersebut untuk dua akun Instagramnya.

"Pada hari yang sama dia mendapatkan instruksi untuk melakukan upload story yang memuat tautan situs judi tersebut. Setelah dia upload, kemudian mendapatkan transfer uang ke akun Sea Bank," katanya.

Kasatreskrim menuturkan pada 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pembayaran Rp150.000, kemudian tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan Rp300.000, pada 23 Juli 2024 memperoleh Rp300.000, dan tanggal 6 Agustus 2024 mendapatkan Rp600.000.

Advertisement

"Pelaku FD rutin melakukan upload story dengan menempelkan tautan link yang menuju ke situs judi online tersebut. Setiap hari dengan jumlah dua story sampai pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung," katanya.

Dari pelaku FD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar Iphone XR warna merah.

AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement

Penangkapan terhadap selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) di Jateng ini bukanlah yang kali pertama. Sebelumnya, aparat polisi di Jateng juga pernah meringkus selebgram di Semarang dan Jepara yang juga dianggap mempromosikan judi daring.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif