Esposin, SEMARANG - Selebriti Instagram atau selebgram asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), berinisial DW, 19, diringkus aparat Polrestabes Semarang karena mempromosikan laman judi online di akun media sosial miliknya.
Meski sadar kalau perbuatannya itu melanggar hukum, DW tetap nekat menerima tawaran endorse laman judi online bernama Jejuslot. Ia mengaku hal itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Saya lagi butuh uang," tutur DW saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
DW mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang melalui direct message (DM) di Instagram. Orang itu menawarinya untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp600.000. Tugasnya adalah mengunggah link situs judi online itu di akun Instagram miliknya dua kali dalam sehari selama 15 hari.
"Pertamanya ditawari lewat DM terus berlanjut ke Whatsapps [WA] untuk transaksi," ujar selebgram asal Pati yang memiliki 93.000 pengikut atau follower itu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan DW diringkus di indekos yang berada di wilayah Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, pada Jumat (5/7/2024) malam, sekitar pukul 20.10 WIB. Ia ditangkap setelah terbukti mempromosikan situs judi online Jejuslot di akun Instagram miliknya.
“DW mem-posting link judi online sehari dua kali di Instagram selama 15 hari. Bayarannya Rp600.000. Jumlah follower-nya di Instagram mencapai 93.000," ujar Kompol Andika saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.
Selain DW, aparat Polrestabes Semarang juga meringkus warga Semarang Barat berinisial KCW, 29. KCW ditangkap karena bekerja sebagai promotor judi online bernama Toto18 dan Cocok777 melalui media sosial Facebook.
“KCW ini posting judi online di Facebook. Setiap ada yang deposit dia mendapat imbalan sebesar 10 persen,” jelasnya.
Pihak Polrestabes Semarang masih terus berupaya memburu pelaku hingga bandar judi online. Andika menyebut kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs judi dalam perkara yang sedang ditangani.
Atas perbuatannya, baik DW dan KCW pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.