regional
Langganan

KPU Jateng Nyatakan Dua Paslon Penuhi Syarat Maju Pilgub Jateng 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Brand Content  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 13 September 2024 - 17:21 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat konferensi pers di Kantor KPU Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Esposin, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), menyatakan penelitian terhadap dokumen administrasi kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi dan Komjen Pol. Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen alias Gus Yasin, telah memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024. Selanjutnya, kedua paslon tersebut akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jateng pada tanggal 22 September 2024 nanti.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan tahapan berikutnya ialah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon yang dibuka pada 15 hingga 18 September 2024. Dalam tahap ini, masyarakat diminta menyertakan bukti pendukung dan melakukan klarifikasi dengan jadwal 18 hingga 21 September 2024.

Advertisement

“Kami nyatakan kedua paslon memenuhi syarat untuk ikut Pilgub Jateng 2024. Selanjutnya, di tanggal 22 secara internal kami akan menuangkan hasil ini menjadi penetapan paslon. Setelahnya tanggal 23 kami akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon,” kata Handi saat konferensi pers di Kantor KPU Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

Handi menambahkan, sebelumnya KPU Jateng memeriksa dokumen persyaratan dari kedua pasangan calon. Namun, karena belum memenuhi syarat, Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin diminta melakukan perbaikan.

Lebih jelasnya, pada awal pemeriksaan dokumen ada 13 dokumen persyaratan calon gubernur Jateng dari PDIP, Andika Perkasa, yang belum lengkap. Sedangkan wakilnya, Hendrar Prihadi masih harus memperbaiki empat dokumen.

Advertisement

Sedangkan untuk calon gubernur Jateng dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ahmad Luthfi, ada lima berkas persyaratan yang belum dipenuhi. Sementara calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen masih ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Intinya, pertama, dokumen pencalonan diterima. Kedua, pemeriksaan kesehatan tanggal 2 sudah ada hasilnya, dinyatakan keempatnya memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas jadi gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.

Handi melanjutkan, perbaikan dokumen sudah dilakukan oleh kedua pasangan calon yang dijadwalkan hingga tanggal 8 September 2024. Lalu, pemeriksaan berkas perbaikan dilakukan hingga 12 September.

Advertisement

“Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian administrasi, dua paslon belum memenuhi syarat. Tapi hari ini kami nyatakan dua paslon memenuhi syarat,” tandasnya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif