Esposin, PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini juga mencakup penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rapat yang diadakan di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan ini diikuti oleh 12 KPU Kabupaten/Kota dari eks Karesidenan Pekalongan, Banyumas, dan sebagian Kedu. Peserta rapat terdiri dari anggota KPU Kabupaten/Kota divisi hukum dan pengawasan serta Kasubbag TPP dan Hukum.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, membuka acara tersebut, Kamis (12/9/2024). Dalam sambutannya, Muslim menegaskan pentingnya perhatian terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SPIP yang merupakan kegiatan rutin KPU.
"JDIH dan SPIP merupakan hal yang harus terus berjalan meskipun kita tengah fokus pada tahapan Pilkada. Jangan sampai karena tahapan, kedua hal ini terlupakan," ujarnya.
Muslim berharap kegiatan ini dapat meningkatkan perhatian terhadap pelaksanaan JDIH dan SPIP yang kerap kali mulai terlupakan.
Acara tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Deni Kristiawan, yang memberikan materi terkait pengelolaan JDIH. Selain itu, hadir secara daring Operator JDIH KPU RI, Fahri Ali Ibrahim, yang menyampaikan teknik pengunggahan produk hukum di laman JDIH serta pengelolaan produk hukum di media sosial JDIH.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan produk hukum dan sistem pengawasan di KPU guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang lebih baik dan terorganisir.