regional
Langganan

KPU Jateng: Calon Perseorangan Daftar Pilkada di 4 Daerah, Termasuk Sukoharjo

by Brand Content  - Espos.id Jateng  -  Senin, 13 Mei 2024 - 17:32 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat memimpin rakor di Hotel Santika Premier, Semarang, Sabtu (20/4/2024). (KPU Jateng)

Esposin, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada empat daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang menyerahkan berkas calon perseorangan atau independen untuk Pilkada serentak 2024. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Brebes, dan Cilacap.

Meski demikian, dari empat daerah yang mengajukan bakal calon perseorangan itu hanya dua yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Kedua daerah itu yakni Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.

Advertisement

"Syarat yang terhitung lengkap hanya di Sukoharjo dan Tegal, dua lainnya [Brebes dan Cilacap] dinyatakan kurang syaratnya," ujar Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, kepada Esposin, Senin (13/5/2024).

Handi mengatakan untuk maju sebagai calon bupati atau wakil bupati di Pilkada Sukoharjo 2024 melalui jalur perseorangan, calon harus mengaantongi dukungan 50.894 suara yang tersebar di 12 kecamatan. Sementara untuk maju dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Tegal, calon haarus mengantongi 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 80.000 suara.

Sedangkan untuk calon perseorangan Pilkada Brebes 2024, kandidat wajib mengantongi 98.262 suara yang tersebar di 9 kecamatan. Sementara calon Bupati Cilacap dari jalur perseorangan wajib mengantongi 97.918 suara dukungan yang tersebar di 13 kecamatan.

Advertisement

Sementara itu, Handi menyebutkan untuk calon independen atau dari jalur perseorangan pada Pilgub Jateng 2024, dipastikan tidak ada. Hal ini dikarenakan tidak adanya pendaftar jalur perseorangan pada Pilgub Jateng tahun ini.

"Sampai tadi [Minggu, 12 Mei 2024] malam, pukul 23.59 WIB, tidak ada calon [dari jalur perseorangan] yang mendaftar, baik di KPU atau melalui Silon yang menyerahkan dukungan [syarat calon perseorangan], nihil. Konsultasi juga tidak ada, selain Pak Abdul Kholik [Senator DPD dari Jateng]," ungkap Handi.

Handi menambahkan meski ada bakal calon perseorangan pada Pilkada di dua daerah di Jateng yang mengajukan pendaftaran, KPU belum bisa melakukan penetapan. Calon perseorangan itu harus melalui tahap penelitian administrasi dan verifikasi factual sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pilkada.

Advertisement

"Penelitian administarsi untuk memastikan pemenuhan syarat. Saat ini baru dihitung [syarat dukungan], belum diteliti. Setelah itu ada cek faktual, kalau terpenuhi baru ditetapkan. Setelah itu baru muncul keputusan KPU dan calon bisa mendaftar pada 27-29 Agustus nanti," jelas Ketua KPU Jateng.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif