regional
Langganan

KORUPSI TPAS WUKIRSARI : Bedjo Rahardjo Didakwa Atur Harga Tanah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Eva Syahrani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 12 September 2013 - 20:32 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Perangkat Desa (Perdes) Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Bedjo Rahardjo, didakwa ikut serta dalam tindak pidana korupsi dengan cara mengatur harga tanah calon lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo.

Advertisement

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Kristiyanto, dalam dakwaannya menyatakan, Bedjo sebagai pejabat (pj) kepala desa dan anggota panitia pengadaan tanah TPAS telah memperkaya diri  dalam proyek dengan anggaran Rp1,287 miliar itu.

Menurut jaksa, pada Oktober 2010, panitia mengadakan survei. Bedjo yang mengetahui langsung mendahului negosiasi dan menentukan harga tanah tanpa sepengetahuan panitia.

Ada lima warga yaitu Giyono, Sumarmo yang mewakili Tupon, Sunarsih yang mewakili Tukijan, Puji Lestari yang mewakili Tumijan, dan Yohannes Ponijo yang dinego oleh Bedjo.

Advertisement

Berdasar negoisasi itu, Bedjo menentukan harga untuk Giyono Rp26.000 per meter persegi, Sumarno Rp70.000 per meter persegi, Tukijan Rp40.000 per meter persegi, Tumijan Rp40.000 per meter persegi, dan Yohanes Ponijo Rp40.000 per meter persegi.

Bedjo selanjutnya memberi masukan kepada panitia agar pembangunan TPAS menggunakan lahan warga yang telah dinegoisasi.

Namun harga itu ternyata jauh lebih rendah dari harga yang dibayarkan Pemda. Bedjo juga memesan Giyono, salah satu warga yang telah dinego untuk tidak mengatakan harga yang sebenarnya saat rapat sosialisasi.

Advertisement

“Penentuan harga tanah bukan untuk besarnya ganti rugi dari Pemkab tetapi untuk memperkaya diri. Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20/2001,” ucap Sigit Kristiyanto.

 

 

Advertisement
Yudi Kusdiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif