by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 20 Agustus 2013 - 17:59 WIB
Harian Jogja.com, KULONPROGO – Berkas perkara tersangka Sarjana dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Penyidik seharusnya mengembangkan kasus ini berdasarkan kesaksian dalam persidangan terdakwa lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wates, M Arya Rosyid, Selasa (20/8/2013) mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan Senin (19/8/2013). Saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang biasanya akan diketahui sepekan setelah pelimpahan berkas.
Dalam kasus pengadaan tanah pada 2006 itu, Sarjana yang kala itu menjabat Kabag Pemerintahan Pemkab Kulonprogo berperan sebagai penanggungjawab kegiatan. Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, proses pengadaan tanah TPAS Banyuroto menyebabkan kerugian negara Rp264 juta.
Sarjana dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Korupsi.
“Barang bukti yang kami serahkan ke pengadilan bersama tersangka di antaranya hasil audit BPKP dan surat-surat proses pengadaan tanah,” tutur Arya.
Dia melanjutkan, di persidangan nanti, pihaknya akan melihat keterangan saksi-saksi. Bila ada bukti-bukti baru yang konkrit akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.