by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Selasa, 20 Desember 2016 - 18:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN -- Komisaris Utama PT Bumi Pembangunan Persada yang mengelola Hotel Aston Madiun, Harsono Lukito, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun, Selasa (20/12/2016).
Bos Hotel Aston Madiun itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dan kini ditahan KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada 12 orang yang diperiksa penyidik KPK di Gedung Bhara Makota, Selasa.
Selain Harsono Lukito, sebelas orang lainnya adalah Direktur PT Jatisono Multi Konstruksi Andy Sulaksono, Komisaris PT Remaja Abadi Sejahtera Ferry Soetanto, Komisaris PT Anugerah Mulia Perdama Moch. Turino Junaedy, karyawan swasta Dewo, karyawan swasta Joko, Direktur CV Jati Wangi Widodo, Direktur CV Mitra Karya Hari Prasetyo, Direktur CV Wahana Putra Putra Perdana Bambang Wahyudi, Direktur CV Zelva Aditama Adi Yuwono, Direktur CV Karya Tata Mandiri Triyadi Wicaksono, dan karyawan swasta Anisah Sri Wahyuni.
Pantauan Madiunpos.com di lokasi, Harsono Lukito keluar dari Gedung Bhara Makota sekitar pukul 15.00 WIB. Harsono Lukito yang didampingi seorang perempuan langsung menuju ke mobil dan keluar dari kompleks gedung itu.
Kepada wartawan, Harsono Lukito mengaku telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Bhara Makota. Dia mengaku ditanya penyidik mengenai perizinan.
Selama kepemimpinan Bambang Irianto, Harsono mengaku baru mengajukan perizinan dua kali, termasuk untuk Hotel Aston Madiun. Dia juga mengakui selama ini tidak pernah dipersulit saat mengajukan izin ke pemerintah.
"Enggak pernah setor," kata dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai setoran yang harus diberikan kepada Bambang Irianto saat hendak mengajukan perizinan.