by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 4 September 2014 - 19:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Ratusan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Prof. Dr. Supomo, Jogja.
Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada kepala desa mereka yang akan menjalani sidang tuntutan (vonis), hari ini, Kamis (4/9/2014).
Warga menilai Kepala Desa Trimulyo, Mujono tidak bersalah sehingga harus dibebaskan. "Kami minta bapak hakim, ibu hakim, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah" kata Wasir, salah satu warga saat berorasi depan ruang sidang.
Wasir minta majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar warga merasa tenang. Warga menilai Mujono merupakan korban.
Seusai berorasi, warga juga memberikan tandatangan dukungan di atas spanduk putih berukuran sekitar 3x1,5 meter. Sementara Mujono terlihat meneteskan air mata saat menyalami warga satu persatu dibalik jendela ruang tunggu khusus terdakwa.
Mujono sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut umum hukuman penjara 4,5 tahun di PN Tipikor. Ia didakwa ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2012.