regional
Langganan

Korupsi KUR Rp6 Miliar, Mantri Bank BUMN di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lugas Subarkah  - Espos.id Jogja  -  Senin, 2 September 2024 - 17:54 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, JOGJA – Mantan account officer atau mantri salah satu bank BUMN unit Kasihan dan Unit Pandak, Kabupaten Bantul, berinisial DP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, tersangka DP telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Kepala KEjaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahelya Abustam, mengatakan DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes selama periode 2019-2021 di bank unit Kasihan dan 2022-2023 di bank unit Pandak, Bantul.

Advertisement

“Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan DP, bank BUMN unit Kasihan dan Pandak mengalami kerugian Rp6 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Adapun modus dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni dengan cara DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk mengajukan KUR dan Kupedes, dengan atau tanpa imbalan uang.

Advertisement

Adapun modus dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni dengan cara DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk mengajukan KUR dan Kupedes, dengan atau tanpa imbalan uang.

“DP meminjam identitas kolektif, dikumpulkan, ada yang diberikan imbalan, ada yang tidak,” katanya.

Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan KUR dan Kupedes, namun DP menaikkan plafon pinjaman baik sepengetahuan nasabah atau tidak.

Advertisement

Untuk memperlancar aksinya, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha. DP mengisi sendiri jenis dan tempat usaha calon debitur, lalu meminta calon debitur cap dan stampel SKU di kelurahan setempat.

“Bagi calon debitur yang berdomisili di luar kasihan atau pandak, DP merekayasa domisili usaha atau tempat tinggal pada form rekomendasi pinjaman dan SKU. Seolah-olah domisili di Kasihan atau Pandak, agar pinjaman dari nasabah masuk ruang lingkup DP,” ungkapnya.

Tersangka DP pun merekayasa foto tempat usaha yang bukan merupakan tempat usaha debitur, dengan tujuan meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai.

Advertisement

“Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing bank,” kata dia.

Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Advertisement

Pihaknya menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa orang lain, sehingga masih ada kemungkinan penambahan tersangka.

“Saat ini baru satu yang kami tetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Kejati DIY Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Kredit Mikro di Bantul
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Korupsi Bantul KUR Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif