Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi Bank Jabar Banten cabang Semarang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Jumat (29/8/2014), mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya seperti dikutip Antara.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan dua tersangka masing-masing Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono serta mantan pimpinan BJB cabang Semarang Hadi Mulawan.
Adapun perkiraan kerugian negara berdasarkan perhitungan kejaksaan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Meski telah selesai disidik, kata dia, kejaksaan masih menelusuri kemungkinan perbuatan serupa tersangka di bank lain.
"Dari pengembangan diduga pelaku juga mengajukan pinjaman ke bank lain," katanya.
Dugaan korupsi kredit fiktif di BJB cabang Semarang tersebut berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebanyak 33 perusahaan fiktif diduga digunakan tersangka Wahyu Hanggono untuk mengajukan pinjaman ke BJB cabang Semarang dengan total nilai mencapai Rp24 miliar.
Pengucuran pinjaman tersebut diduga menyalahi prosedur perbankan hingga berpotensi merugikan keuangan negara.