regional
Langganan

Korupsi Dana Pajak Bumi dan Bangunan, Perangkat Desa Dihukum Dua Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Eva Syahrani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 11 September 2013 - 11:38 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi pengadilan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianregional.com, JOGJA—Suparyono, staf kantor Desa Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rela tidak menyerahkan setoran untuk diberikan ke wanita simpanannya harus menjalani hukuman dua tahun penjara.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja yang diketuai Yanto, Selasa (10/9/2013) memutus Suparyono bersalah dengan sah dan terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi.

Suparyono dinilai sah dan meyakinkan melabrak pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Suparyono dinilai sah dan meyakinkan melabrak pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, Suparyono juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp213 juta atau jika tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan jika tidak ada, menggantinya dengan penjara setahun.

Seperti terungkap pada fakta persidangan Suparyono tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran PBB dari warga. Pada 2009 Suparyono tidak menyetorkan hasil pajak senilai Rp79,2 juta.

Advertisement

Pada 2012, Suparyono juga hanya menyetorkan Rp93,7 juta dari semestinya Rp156,3 juta.

Sebagian besar uang tersebut diberikan kepada selingkuhannya. Setidaknya wanita simpanannya tersebut menerima 147 kali transferan dengan besaran Rp20.000 hingga puluhan juta.

Selain itu, Suparyono juga memberi wanita itu sepeda motor serta sejumlah uang tunai.

Advertisement

Atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp213 juta tersebut, Suparyono langsung menerima tanpa banding.

"Klien saya menerima vonis karena dibandingkan tuntutan jaksa, vonisnya lebih ringan. Ia akan mencoba menjalani hukuman, karena kalau tidak kuat membayar kan total hukuman 3,5 tahun dipotong masa tahanan. Itu dinilai sudah cukup ringan," ungkap penasihat hukum terdakwa, Asba Kirno usai persidangan.

Meskipun, menurut Asba vonis hakim itu masih cukup berat. Sebab menurutnya seperti yang disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya, tindakan Suparyono itu baru penggelapan dan belum merugikan negara.

Advertisement

Adapun JPU M. Aria Rosyid menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif