by Joko Nugroho Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 18 Desember 2012 - 12:50 WIB
SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman sebagai tersangka penyimpangan dana hibah KONI Sleman 2010 dan 2011.
Selain Mujiman dua saksi juga akan dimintai keterangan. "Kami juga akan periksa lagi dua saksi untuk kasus ini. Tentu saja untuk menjadi pelengkap bagi laporan kami," ujar Kasi Datun Kejari Sleman, Yuniar, Selasa (18/12).
Dua saksi yang dimaksud Yuniar adalah Wakil Ketua Triyana dan Ketua Cabor Basket Andi Irawan. Pemeriksaan Mujiman sedianya dilakukan pekan lalu, namun pengacaranya meminta penangguhan. Hari ini Mujiman diperiksa penyidik Kejari Sleman.