Korupsi bansos batal diajukan ke sidang. Jaksa menyatakan belum siap untuk menuntut Sekretaris Golkar Jateng Iqbal Wibisono
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jateng di Kabupaten Wonosobo pada 2008 batal dituntut karena jaksa tidak siap.
"Kami minta waktu sepekan untuk menyelesaikan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Anto Widi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (21/1/2015).
Jaksa menyatakan penyusunan tuntutan masih sekitar 80%.
Atas keterangan jaksa tersebut, Hakim Ketua Hastopo yang menyidangkan perkara itu menunda sidang hingga Rabu (28/1/2015) pekan depan.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Yosep Parrera menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan tersebut asal dalam penyusunannya didasarkan pada fakta yang ada.
Sebelumnya, Iqbal Wibisono diadili dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah tersebut batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014--2019.