Korupsi Bank Jateng mulai masuk sidang tuntutan. Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system milik Bank Jateng 2005.
Jaksa Penuntut Umum Heri Ferianto dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (3/2/2015), juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Susanto Wedi, menurut jaksa, terbukti melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah menyalah gunakan wewenang atas jabatannya semasa menjabat sebagai Kepala Biro Akuntasi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng," tuturnya seperti dikutip Antara.
Selaku Kepala Biro Akuntasi dan Pusat Data Elektronik (PDE), kata dia, terdakwa ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Program CBS Bank Jateng.
Terdakwa dinilai melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bank Jateng sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.
Sebagai Kepala Biro Akuntasi dan PDE, terdakwa dinilai telah menyetujui pembayaran pekerjaan kepada PT Sigma Cipta Caraka sebagai pemenang lelang.
"Padahal, sampai dengan akhir perjanjian, PT SCC belum menyelesaikan pekerjaannya sampai 100 persen," ujarnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto itu.
Dari hasil audit yang dilakukan Bank regional bersama konsultan, lanjut dia, ditemukan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan PT SCC senilai Rp816 juta.
Atas kekurangan pekerjaan yang belum terselesaikan itu, negara dalam hal ini Bank Jateng dirugikan sebesar Rp816 juta.