by Abdul Hamied Razak - Espos.id Jogja - Rabu, 5 Oktober 2016 - 11:58 WIB
Harianregional.com, SLEMAN — Sebanyak 70 buruh dari PT ST, menggelar mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Rabu (5/10/2016). Mediasi itu dilakukan karena buruh di PHK tanpa pesangon.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan, ke-70 buruh PT ST di PHK oleh perusahaan tanpa pesangon.
"Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan mediasi agar hak-hak buruh yang di PHK dapat dipenuhi perusahaan," katanya.
Mediasi dilakukan secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB. Sampai berita ini diturunkan, mediasi masih berlangsung.