regional
Langganan

KINERJA PNS : 15 Pejabat Bantul Langgar Aturan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 13 Januari 2016 - 00:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Disiplin PNS.

 

Advertisement

 

Harianregional.com, BANTUL- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Disiplin PNS, lantaran terlibat aktifitas kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.

BKN resmi melayangkan surat ke bupati Bantul terkait 15 pejabat PNS tersebut. Mulai dari Sekda, kepala dinas hingga camat. Surat itu ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Bidang Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat Paulus Dwi Laksono mewakili Kepala BKN.

Advertisement

Surat itu menyatakan, kelima belas pejabat PNS Bantul melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pasal 4 ayat 15 huruf a mengenai larangan PNS terlibat kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selanjutnya BKN meminta Bupati Bantul Sigit Rahardjo untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran disiplin PNS tersebut serta melaporkannya ke BKN dalam waktu dekat.

“Dimohon perhatian saudara untuk menindaklanjuti PNS di lingkungan Kabupaten Bantul yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hasilnya agar disampaikan kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terang Paulus Dwi Laksono dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh media ini.

Advertisement

Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur DIY, Bawaslu DIY serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif