regional
Langganan

KINERJA KEJARI JATIM : Gara-Gara Telantarkan Anak Istri, Pegawai Kejari Batu Ditunda Kenaikan Pangkatnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Regional  -  Kamis, 1 Januari 2015 - 10:05 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi aksi perempuan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur (Jatim) sempat tercoreng oleh ulah pegawai tata usaha (TU) Kejari Kota Batu yang menelantarkan anak dan istri.

Madiunpos.com, SURABAYA— Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur Elvis Jhony mengatakan salah satu pegawai Kejari Kota Batu yang menelantarkan anak dan istrinya tersebut telah mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Advertisement

“Dia [pihak yang bersangkutan] menerima sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (31/12/2014) sebagaiamana dikutip Detik.com.

Selain seorang pegawai dari Kejari Batu, jelas Elvis, mereka yang diganjar berupa penundaan kenaikan pangkat juga diberikan kepada dua orang pegawai TU Kejari Gresik.

Pihak yang bersangkutan diketahui mengajukan kredit pada bank dengan menggunakan SK CPNS dan PNS atas nama orang lain. Selain itu, satu orang jaksa di Kejari Bondowoso juga menerima ganjaran serupa. Penyebabnya, jaksa tersebut tidak mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai keputusan pengadilan negeri (PN).

Advertisement

“Satu lagi, sanksi penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada seorang jaksa di Kejari Surabaya yang terbukti menerima uang dari keluarga terdakwa,” paparnya.

Sebelumnya, Elvis mengatakan selama 2014, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 21 jaksa dan pegawai tata usaha (TU). Satu di antaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

"Penjatuhan hukuman disiplin dibagi menjadi tingkat ringan, tingkat sedang dan tingkat berat," katanya.

Advertisement
Advertisement
Aries Susanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif