regional
Langganan

Kereta Kertanegara Tabrak Mobil Sigra di Blitar, Pengemudi Selamat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Jatim  -  Minggu, 26 Mei 2024 - 19:48 WIB

ESPOS.ID - Kondisi mobil Sigra berpelat nomor AG 1793 RU yang ditabrak KA Kertanegara di Kota Blitar, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/PT KAI Daop Madiun)

Esposin, BLITAR – Kereta Api Kertanegara rute Purwokerto-Malang menabrak mobil Daihatsu Sigra di perlintasan kereta api sebidang JPL 192 antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam peristiwa tragis itu, pengemudi mobil berhasil selamat.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang terkait gangguan perjalanan yang diakibatkan kecelakaan KA Kertanegara yang menabrak mobil Sigra di perlintasan sebidang JPL 192.

Advertisement

Mobil Sigra berpelat nomor AG 1793 RU itu dikemudian Muhamad, warga Jl. Kawi, Sukorejo, Blitar. Dalam peristiwa itu, pengemudi dalam keadaan selamat. Namun, kondisi mobil ringsek karena ditabrak kereta.

“Akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas dia.

Advertisement

“Akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas dia.

Kuswardojo menuturkan PT KAI menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jelas dia, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api. Selain itu memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E juga menyatakan pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

“Sehingga, pada perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak, pengguna jalan wajib berhenti sejenak untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas,” tutur Kuswardojo.

Kunci keselamatan di perlintasan sebidang, ujar dia, hasur disiplin berlalu lintas. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa behenti secara mendadak.

Advertisement

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama," kata dia.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif