regional
Langganan

Kendaraan Dinas di DIY Per 1 Agustus Wajib Pertamax - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Akhirul Anwar Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 20 Juli 2012 - 14:12 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

JOGJA--Kendaraan dinas pemerintah se-DIY wajib menggunakan bahan bakar non subsidi Pertamax per 1 Agustus 2012.

Advertisement

Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri mengatakan, saat ini tim teknis tengah merumuskan aturan ini lebih detail. "Yang jelas Mobil dinas, 1 Agustus harus Pertamax," ujarnya di kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (20/7).

Menurut dia, Pemprov tidak mewajibkan untuk memasang stiker pada kendaraan wajib BBM non subsidi. Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan setiap kali membeli bahan bakar harus disertakan struk pembelian dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Stiker tidak perlu dilakukan, saat ini memang belum dapat. Tapi kebijakan setiap beli bahan bakar harus ada struk pembelian dari SPBU," imbunya.

Advertisement

Ichsanuri yakin dengan kebijakan itu tidak bisa dimanipulasi karena struk Pertamax dan Premium beda. Kalau tidak sesuai, maka akan jadi temuan dan uangnya diminta untuk dikembalikan. (ali)

Advertisement
Advertisement
Harian Jogja - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif