regional
Langganan

Kejati Jatim Tahan BN terkait Kasus Korupsi, Produksi di PT Inka Tetap Berjalan

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:38 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Inka, Budi Noviantoro (BN), sebagai tersangka kasus korupsi pemberian dana talangan pada proyek Solar Photovltaics Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo. Terkait kasus itu, PT Inka (Persero) menghormati proses hukum tersebut. 

“Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT Inka, Edwyn Dwi Cahyo selaku PLt. GM Sekretaris Perusahaan PT Inka dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024). 

Advertisement

Dia menyampaikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal. Proses produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan terus berjalan. 

"Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer," ucapnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Berdasar catatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 train set KRL baru (12 car per train set) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan pada proyek Solar Photovltaics Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. 

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif