by Aries Susanto Jibi Solopos - Espos.id Regional - Sabtu, 23 Mei 2015 - 07:05 WIB
Madiunpos.com, SURABAYA – Polisi akhirnya membekuk dua pelaku lagi kasus penipuan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Facebook. Ternyata dua pelaku adalah tahanan sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Dua pelaku itu adalah Haryanto, 47, warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung dan Rinai, warga Yogyakarta. Keduanya mendekam di dalam Lapas Rajabasa, Lampung. Korbannya rata-rata adalah kaum perempuan.
"Baik HR dan RN masuk lapas karena kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).
Haryanto, kata Aldy, pernah diamankan Polwiltabes [sekarang Polrestabes] Surabaya. Setelah bebas, dia beraksi lagi di Semarang dengan membobol Bank BRI. Haryanto sebenarnya ditahan di sebuah lapas di Jakarta. Namun akhirnya dia dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Lampung.
"Kalau tersangka RN melakukan pencurian dengan kekerasan di Lampung. Mereka bukan satu komplotan. Di Lapas Rajabasa, mereka sudah mendekam selama empat tahun," lanjut Aldy.
Aldy sendiri tak tahu mengapa kasus penipuan via Facebook ini bisa dikendalikan dari dalam lapas. Dari informasi yang dihimpun, tidak ada pengekangan di dalam Lapas Rajabasa. Semua tahanan bisa menggunakan alat komunikasi semaunya dengan sedikit larangan. Maka tak heran jika suatu kejahatan justru bisa dilakukan dengan aman di dalamnya.
"Namun kami belum bisa membawa dua pelaku itu ke Surabaya. Hanya satu pelaku yakni YN, istri HR, yang bisa kami bawa," tandas Aldy.