regional
Langganan

KEISTIMEWAAN DIY : Danais Rp231 Miliar Sulit Cair Tahun ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Andreas Tri Pamungkas Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 25 September 2013 - 21:39 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp231 miliar sulit cair tahun ini. Panitia Khusus (Pansus) Raperdais DPRD DIY tak mengira apabila perdais juga menjadi syarat pencairan danais tahun ini.

Advertisement

Sebelumnya, Pansus hanya memprediksi rancangan peraturan daerah istimewa (raperdais) dapat diketok pada 30 September 2013 sebagai syarat pencairan danais 2014. Sehingga saat pembahasan terakhir APBN pada Oktober 2013, penggunaan anggaran danais sudah dapat diusulkan bersamaan dengan perdais.

Anggota Pansus, Isti’anah ZA, mengatakan Pansus baru mengetahui persyaratan penggunan perdais itu ketika Pansus konsultasi ke Kementerian Keuangan, Rabu (25/9/2013). Di sana, mereka ditemui oleh Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Marwoto.

“Kementerian Keuangan tetap meminta perdais untuk pencairan danais 2013 agar tidak menjadi persoalan hukum,” kata Isti’anah kepada Harian Jogja.com, Rabu (25/9/2013).

Advertisement

Isti’anah mengatakan Pansus tidak bakal dapat mengejar raperdais dapat diketok pada akhir September 2013. Soalnya, masih banyak permasalahan yang perlu hati- hati dalam mengaturnya terutama soal pertanahan kasultanan dan kadipaten.

Terkait pertanahan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan sepenuhnya ke Dewan soal bentuk pengaturannya untuk rakyat. Atas adanya penolakan raperdais pertanahan dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi rakyat menolak penggusuran (ARMP), menurut Sultan itu hanyalah sebuah perbedaan cara pandang.

“Itu kan penafsiran mereka sendiri. Berbeda boleh kok," kata Sultan di Komplek Kepatihan, Rabu (25/9/2013).

Advertisement

Sebelumnya, ARMP menolak perdais pertanahan karena menurut mereka, Hamengku Buwono IX dan Pakualam VIII sudah menghapus Sultan Grond dan Pakualam Grond lewat Perda DIY No3/1984, yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden No.33/1984 dan Undang- Undang Pokok Agraria.

Advertisement
Yudi Kusdiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif