by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Minggu, 29 September 2013 - 19:21 WIB
Harian Jogja.com, SLEMAN—Seorang karyawan asal Pacitan, Jawa Timur, YB, 29, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ngaglik, karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp149 juta.
Informasi yang dihimpun Harian Jogja.com, YB bekerja di CV Buminet Prakarsa Jogja yang beralamat di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Berdasarkan audit perusahaan, YB diduga menggelapkan uang perusahaan Rp149 juta.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Partono, menjelaskan dalam melancarkan aksinya, YB membuat surat order palsu ke perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan produk digital. Setelah itu uang hasil tagihan dari beberapa konter dan pengecer masuk ke nomor rekening pribadinya.
"Tersangka melakukan sudah sejak sebulan lalu, tapi baru diketahui pada Kamis [18/9/2013]. Dia merupakan distributor untuk DIY dan Jateng," ungkap Kapolsek, Sabtu (28/9/2013).
Dengan surat order palsu yang disusun, tersangka membawa 22 unit telepon selular, 15 komputer tablet serta beberapa unit komputer. Barang itu kemudian dijual dan uang pembayaran masuk ke rekening pribadi.
Pelaku ditangkap setelah diminta datang ke perusahaan dengan alasan akan dilakukan mediasi. Partono menambahkan pihaknya masih memeriksa tersangka. "Saat diperiksa ia mengaku uang habis untuk karaoke dan kebutuhan sehari-hari keluarganya," kata Partono.