regional
Langganan

KASUS NARKOBA BANTUL : Delapan Tersangka Narkoba Tertangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 22 Agustus 2016 - 17:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kasus narkoba Bantul terungkap, delapan tersangka ditangkap

Harianregional.com, BANTUL- Polisi menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kebocoran pasokan obat di industri farmasi oleh pelaku narkoba terus terjadi.

Advertisement

Selama sepakan terakhir sejak Rabu (17/8/2016) hingga Sabtu (20/8/2016) Satuan Narkoba Polres Bantul meringkus delapan pelaku penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di Bantul. Mulai dari pengguna hingga pengedar obat-obat

Delapan tersangka tersebut yaitu Pandu Satriawan alias Pandok, Bambang Nugroho Yuliadi, Yusuf Wibisono alias Kuncung, Dwi Kartika alias Garong, Dheas Agita Dwi Yudha, Dedi Santoso alias Gepeng, Ikhsan Rifa’i alias Sindim dan Nur Achmad Alfian alias Afan.

Mayoritas merupakan warga Bantul lainnya Kota Jogja. Mereka berumur 19 hingga 34 tahun.

Advertisement

Polisi menemukan  barang bukti berupa 300 lebih tablet jenis psikotropika seperti Riklona dan Alprazolam serta 0,8 gram sabu-sabu. Kasus yang melibatkan delapan tersangka tersebut sebagian saling berkaitan.

Polisi mulanya menangkap Pandu Satriawan alias Pandok pada Rabu (17/8/2016) lalu di daerah Canden, Jetis. Polisi menyita sepuluh tablet Riklona yang merupakan salah satu jenis obat psikotropika.

Kedelapan tersangka dikenakan UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  hingga 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif