regional
Langganan

KASUS KORUPSI : Vonis Banding Mantan Bupati Rembang Tetap 2 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Sabtu, 4 Oktober 2014 - 06:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Rembang M. Salim dalam korupsi APBD 2006-2007 yang diperuntukkan bagi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.

Advertisement

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo membenarkan putusan banding yang telah turun tersebut.

"Putusan bandingnya sudah sejak Agustus, tetapi salinannya baru saja dikirim," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (3/10/2014).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang, kata dia, hakim menerima permohonan banding Salim dan menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Meski menerima banding yang diajukan M. Salim, Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum dua tahun penjara.

Terpisah JPU yang menangani perkara tersebut, Slamet Margono, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyikapi putusan banding tersebut.

Adapun perihal penolakan Pengadilan Tinggi Semarang atas pemhononan jaksa, menurut dia, hal itu hanya disebabkan oleh keterlambatan pengajuan.

Advertisement

"Kami sudah buatkontra banding, nyatanya juga vonis menguatkan," katanya.

Sebelumnya, korupsi dana APBD 2006--2007 yang diperuntukkan bagi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada tanggal 25 Juni 2014 itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 2,5 tahun.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan M. Salim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif