Semarangpos.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan Agus Widiatmono, pensiunan pejabat Dinas Pasar di Ibu Kota Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah Semarang yang dibiayai dengan APBD 2013.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tri Yulianto di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemetaan Dinas Pasar Kota Semarang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
"Ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," katanya.
Panahanan tersebut dilakukan setelah dua kali pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Penyidikan perkara korupsi ini sendiri berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyempurnaan pembangunan pasar yang berada di Jalur Pantai Utara Semarang itu.
Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Tri menambahkan sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk dua saksi ahli yang dimintai keterangannya berkaitan dengan pekerjaan atas bangunan Pasar Jrakah tersebut.
Penyidikan perkara ini sendiri, lanjut dia, masih akan berlanjut, termasuk meminta keterangan pelaksana proyek pembangunan pasar tersebut.