regional
Langganan

KASUS KORUPSI : Pertanggungjawaban Fiktif KONI Diduga Catut Sejumlah Nama Hotel - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Jumat, 4 September 2015 - 01:50 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

Kasus korupsi di tubuh KONI Kota Semarang (Jateng) terus diungkap.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sejumlah hotel di Kabupaten Banyumas dicatut namanya untuk menyusun laporan petanggungjawaban fiktif dana hibah KONI Kota Semarang tahun 2012-2013.

Advertisement

Hal tersebut terungkap dalam sidang penyelewengan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang tahun 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (3/9/2015).

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi yang merupakan pegawai dari dua hotel serta berita acara pemeriksaan pegawai dari dua hotel yang berhalangan hadir.

Advertisement

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi yang merupakan pegawai dari dua hotel serta berita acara pemeriksaan pegawai dari dua hotel yang berhalangan hadir.

Kedua saksi yang dihadirkan masing-masing Irianto, pegawai Hotel Moro Seneng Purwokerto dan Edy Pramono, pegawai Hotel Aston Purwokerto.

Irianto mengaku tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan pengurus KONI Kota Semarang hingga akhirnya Hotel Moro Seneng mengeluarkan kuitansi pembayaran senilai Rp50,8 juta.

Advertisement

Bantahan senada juga disampaikan saksi Edy Pramono.

Menurut dia, hotel tempatnya bekerja tidak pernah menerbitkan kuitansi pembayaran senilai Rp89,1 juta untuk KONI Kota Semarang.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Purwokerto oleh KONI Kota Semarang.

Advertisement

Dua saksi yang merupakan pegawai Hotel Rosenda dan Hotel Asri yang tidak hadir namun dibacakan berita acara pemeriksaannya oleh jaksa juga menyatakan tidak pernah menerbitkan kuitansi untuk KONI Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Nur Indah mengatakan total kuitansi fiktif dari sejumlah hotel yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban KONI Kota Semarang mencapai Rp218,9 juta.

Keberadaan sejumlah hotel di Kabupaten Banyumas tersebut terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di wilayah tersebut pada 2013.

Advertisement

Sidang penyelewengan dana hibah KONI Kota Semarang 2012-2013 menyeret bendaha dan sekretaris induk organisasi olahraga tersebut, Djody Aryo Setiawan dan Suhantoro.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dalam penyimpangan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif