Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengembangkan dugaan pelaku lain yang diduga menerima aliran korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dengan terdakwa mantan Bupati Rina Iriani.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Kamis, mengatakan, hal tersebut didasarkan atas fakta persidangan Rina Iriani yang saat ini sedang berjalan.
"Dari kajian fakta sidang sudah ditindaklanjuti oleh tim," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (30/10/2014).
Saat ini, lanjut dia, penyidik sedang menyiapkan berbagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan atas keterlibatan terduga penerima dana tersebut.
Meski demikian, Masyhudi belum menjelaskan secara detil pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi terdapat dua politisi yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Dalam persidangan Rina Iriani yang sudah berjalan diketahui uang korupsi yang disimpangkan dari anggaran Kementerian Perumahan Rakyat itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk partai politik.
Beberapa partai politik yang menerima aliran uang berkaitan dengan pencalonan Rina Iriani sebagai bupati untuk periode kedua, di antaranya PPP dan PKS.
PKS Karanganyar menerima Rp1 miliar berkaitan dengan pencalonan Rina Iriani.