Kanalsemarang.com, SEMARANG—Penyidikan kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system milik Bank Jateng dengan tersangka Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto terancam dihentikan menyusul perkembangan penanganan kasus itu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Senin (16/3/2015), mengatakan ada dugaan kekeliruan dalam proses penyidikannya.
"Tersangka ini diduga tidak ikut campur dalam pelaksanaan proyek pengadaan itu," katanya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Bambang dilakukan terkait dengan penetapan pelaku lain yang kasusnya sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Susanto Wedi.
Dalam penetapan itu, kata dia, penyidik mengira Bambang menjabat sebagai direktur saat proses lelang program CBS tersebut.
"Tetapi saat pelaksanaan, ternyata yang bersangkutan dimutasi. Hal itu juga sudah terungkap pada sidang terpidana Susanto Wedi," katanya.
Meski demikian, Hartadi menyatakan belum memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi "core banking system" milik Bank Jateng pada 2005.