by Redaksi - Espos.id Jogja - Sabtu, 19 Juli 2014 - 08:41 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bisa melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) sendiri dalam perkara dugaan korupsi hibah KONI Persiba Bantul jika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lamban.
Direktur Penelitian Pukat UGM Hifzil Alim mengungkapkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi PKN dilakukan oleh BPKP selaku auditor Negara untuk menguatkan fakta persidangan. Namun tidak menutup kemungkinan kejaksaan bisa melakukan pembuktian PKN diluar BPKP atau bisa kerjasama dengan instansi swasta.
Menurut Hifzil, kejaksaan merupakan penegak hukum bisa melakukan PKN berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-X/2012. dalam peraturan tersebut, kata Hifzil disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dalam pembuktian suatu tindak pidana korupsi namun dapat berkoordinasi dengan instansi lain, atau dengan instansi pemerintah lainnya yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam PKN.
“KPK adalah representasi penegak hukum. Di tingakt daerah tentunya kejaksaan,” kata Hifzil, Jumat (18/7/2014)
Hifzil menilai proses PKN yang dilakukan BPKP lambat sehingga bisa menghambat proses penyelesaian kasus yang menyeret Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemdua dan Olahraga Edy Bowo Nurcahyo tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan penyidik Kejati bisa saja menggunakan instansi lain diluar BPKP dalam melakukan audit kerugian negara namun dia menghawatirkan kurang kuat ketika di pengadilan. Sebab penghitungan PKN harus dilakukan lembaga yang sah. Purwanta menilai proses PKN kasus hibah KONI Persiba cukup rumit maka proses PKN harus melibatkan BPKP sebagai saksi ahli untuk memperkuat pembuktian kerugian Negara.