by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 18 April 2015 - 21:21 WIB
Kasus hibah Persiba untuk dua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja, namun dua tersangka lain yakni Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo belum
Harianregional.com, JOGJA- Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar yang melibatkan Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, pihak ketiga yang menyediakan konsumsi dan akomodasi klub, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (16/4/2015).
Sementara, kelengkapan berkas (P21) dua tersangka lain, Idham Samawi, mantan Bupati Bantul, dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul masih menunggu perkembangan sidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman membenarkan berkas kasus Dahono dan Maryani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin. Namun, kata dia, penetapan waktu sidang masih menunggu jadwal dari hakim.
"Kemungkinan pekan depan sudah keluar jadwal," ujarnya, Jumat (17/4/2015).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan kelengkapan berkas kasus dua tersangka lain, Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo menunggu proses sidang.
Alasannya, keterangan kedua terdakwa di persidangan dapat menjadi bahan penyidik dalam melakukan pemberkasan.
"Pembuktian dalam persidangan menjadi bahan kami, apakah dapat memperkuat sangkaan," terang Azwar.
Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba justru merasa pesimistis berkas Idham dan Edy dapat segera diproses. "Ada kemungkinan justru tindak lanjut dilakukan setelah vonis," ungkapnya.
Menurutnya, alasan menunggu jaksa terkesan memperlambat proses walaupun hal itu sepenuhnya menjadi hak penyidik untuk memperoleh bukti.
Ia juga menilai sebaiknya selama proses persidangan, kedua terdakwa ditahan untuk mengantisipasi intervensi dari dua tersangka lain.