Kanalsemarang.com, SEMARANG—Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani langsung mengajukan pengalihan penahanan seusai resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah.
"Dalam sidang langsung disampaikan surat pengalihan dan atau penangguhan penahanan kepada hakim," kata Penasihat Hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono seperti dikutip Antara, Selasa (18/11/2014).
Menurut dia, kondisi kesehatan Terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu tidak memungkinkan untuk tinggal di LP.
Menurut dia, kondisi kesehatan Terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu tidak memungkinkan untuk tinggal di LP.
Ia menuturkan Rina membutuhkan perawatan serta tempat istirahat yang lebih baik untuk memulihkan kesehatannya.
"Hakim sendiri juga sudah melihat kondisi Bu Rina, buktinya sidang ditunda karena kesehatan terdakwa tidak memungkinkan," ucapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan penahanan yang dilakukan ketika Rina baru saja keluar dari Rumah Sakit dr Kariadi, ia menilai hal tersebut tidak menjadi masalah.
Penahanan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari penetapan hakim yang sudah disampaikan pada sidang yang lalu.
"Pada prinsipnya kami ingin perkara ini dapat segera selesai," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu sempat mengikuti persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi yang mengagendakan penundaan sidang.
Hakim berpendapat kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan untuk menjalani sidang.
Rina yang sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit dr Kariadi Semarang, telah memperoleh keterangan sehat untuk selanjutnya bisa mengikuti persidangan.
Usai sidang, Rina langsung dibawa ke LP Wanita Semarang untuk ditahan.