Kanalsemarang.com, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani tidak memperoleh perlakuan khusus selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah.
Kepala LP Wanita Semarang Suprobowati di Semarang, Rabu, mengatakan terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu masih harus menghuni sel untuk masa pengenalan lingkungan.
"Kami tempatkan dulu di sel pengenalan lingkungan selama enam hari," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (19/11/2014).
Di sel tersebut, Rina tinggal bersama empat penghuni lainnya.
Setelah enam hari, mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu akan ditempatkan di sel khusus tindak pidana korupsi.
Meski berstatus sebagai mantan pejabat, menurut dia, Rina tidak akan memperoleh perlaku khusus.
Rina juga tidak akan memperoleh fasilitas khusus selama tinggal di tahanan.
"Perlakuan dan fasilitas sama seperti warga binaan yang lain," katanya.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah, usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/11).
Terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu sempat mengikuti persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi yang mengagendakan penundaan sidang.
Hakim berpendapat kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan untuk menjalani sidang.