Kanalsemarang.com, SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi tidak pernah dimintai keterangan dalam sidang pemotongan dana bantuan sosial di Kabupaten Kebumen 2008 yang menyeret mantan sopirnya Desi Akhiriyanto sebagai terdakwa.
Pemeriksaan perkara kasus tersebut berakhir seiring pemeriksaan terdakwa Desi Akhiriyanto alias Bagong pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (19/10/2015).
Dalam keterangannya, Desi mengakui menyerahkan uang yang berasal dari penyaluran dana bantuan sosial tersebut ke seseorang bernama Tarso yang merupakan staf Fraksi PDIP di DPRD Jawa Tengah.
"Uang saya serahkan ke Pak Tarso, staf di fraksi PDIP," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Namun, menurut Desi, Tarso sudah meninggal dunia pada 2012 lalu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Trimo ditemui usai persidangan membenarkan tidak ada pemeriksaan saksi atas nama Rukma Setiabudi.
"Memang namanya ada di berita acara, namun tidak ada petunjuk untuk menghadirkan yang bersangkutan," katanya.
Dengan berakhirnya pemeriksaan terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan.
Pembacaan tuntutan rencananya akan dilaksanakan pada sidang pekan depan.